Kode Etik

KODE ETIK DAN PERATURAN KEMITRAAN

PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN

  • 01.Kode Etik dan Peraturan Kemitraan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA adalah prinsip-prinsip dasar yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab kemitraan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA agar terjadi keselarasan antara mitra dengan konsumen, mitra dengan mitra dan mitra dengan perusahaan yang harus dipatuhi dalam pengembangan bisnis PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 02.PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran produk dengan konsep Network Marketing / Multilevel Marketing (MLM).



BAB II SYARAT KEMITRAAN

  • 01.Telah berusia 17 tahun dengan memiliki identitas resmi (KTP, SIM, PASPOR) atau telah menikah.

  • 02.PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran produk dengan konsep Network Marketing / Multilevel Marketing (MLM).

  • 03.Mengisi formulir pendaftaran mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA sesuai dengan identitas resmi (KTP,SIM,PASPOR).

  • 04.Nama yang tercantum di formulir pendaftaran :
    - Username : Nama pada Pohon Jaringan
    - Nama Lengkap : Nama untuk Rekening Bonus

  • 05.Setiap Calon mitra harus memiliki Sponsor dan Upline yang telah terdaftar resmi sebagai mitra.
    - Sponsor : mitra yang memprospek dan atau mengclosingkan
    - Upline : Placement atau Penempatan pada Pohon Jaringan

  • 06.Membeli atau membayar lunas paket pendaftaran sesuai dengan Paket Penjualan Produk yang telah ditentukan serta berhak mendapatkan produk PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA dan Kode Aktivasi.

  • 07.Melakukan pemostingan di Website https://dinasti.co.id/ dengan mengisi semua data di form pendaftaran dan memasukkan Kode Aktivasi, setelah pemostingan berhasil maka resmi sebagai mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 08.Seluruh data pribadi mitra yang telah diposting atau masuk ke database menjadi milik PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA dan digunakan untuk kepentingan kemitraan.

  • 09.PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA hanya mengenal satu No ID untuk satu kemitraan dengan satu No Rekening.



BAB III AKTIFITAS KEMITRAAN

  • 01.Mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA adalah Mitra usaha dari Perusahaan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA (PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA), bukan hubungan ketenagakerjaan, bukan perwakilan resmi dan bukan karyawan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA sehingga tidak mempunyai wewenang untuk bertindak dengan mengatasnamakan (mewakili) PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 02.Setiap mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA berhak menjalankan kegiatan usahanya seperti mensponsori, membeli dan menjual produk-produk yang dikeluarkan oleh PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA diseluruh wilayah Republik Indonesia.

  • 03.Bila mitra telah menjalankan kegiatan usahanya seperti mensponsori dan mengembangkan jaringan usahanya, maka mitra tersebut berhak mendapatkan bonus sesuai dengan sistem usaha (Marketing Plan) yang resmi dikeluarkan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 04.Setiap mitra diperkenan melakukan aktifitas promosi ke konsumen dan ke calon mitra, baik melalui acara presentasi ataupun menggunakan brosur produk, brosur marketing plan, banner, website resmi perusahaan dan alat promosi yang telah ditentukan dan disetujui oleh Perusahaan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 05.Setiap mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA harus mitraikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk ataupun sistem usaha (Marketing Plan) yang resmi dikeluarkan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA ke calon konsumen dan ke calon mitra. Bila ada pernyataan atau alat promosi yang menyimpang dan tidak sesuai dengan yang telah dikeluarkan oleh PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra yang bersangkutan secara pribadi.

  • 06.Jangka waktu kemitraan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA berlaku selamanya dan dapat diwariskan sesuai dengan ahli waris yang telah ditentukan pada formulir pendaftaran atau database PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 07.Setiap mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA berhak untuk mengundurkan diri dari kemitraan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis dan disetujui oleh Management PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA, maka seluruh haknya berupa Bonus dan Reward akan disumbangkan kepada yang berhak melalui pihak yang telah ditentukan oleh PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 08.mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA yang telah mengundurkan diri dapat aktif kembali apabila telah mengundurkan diri minimal selama 6 (enam) bulan dengan mengajukan pendaftaran baru



BAB IV KEBIJAKAN PENENTUAN HARGA

  • 01.Penentuan Harga Paket Pendaftaran, Harga mitra (HM), Harga Konsumen (HK) , Point Value (PV) dan Bonus Value (BV) ditentukan oleh PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA sesuai denganJenis Paket.

  • 02.Setiap mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA membeli produk sesuai dengan Harga mitra (HM) tiap Paketnya dan menjual produk sesuai dengan Harga Konsumen (HK).

  • 03.Bila terjadi penjualan produk dibawah Harga Konsumen (HK) yang telah ditentukan, disertakan dengan bukti dan data-data yang jelas maka PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA akan mitraikan Teguran dan Sangsi.

  • 04.Sangsi disesuaikan dengan tingkat permasalahannya :
    a. Teguran dan Sangsi melalui telepon ataupun Lisan
    b. Teguran dan Sangsi melalui Surat Peringatan (SP) 1
    c. Teguran dan Sangsi melalui Surat Peringatan (SP) 2 disertakan dengan pembekuan Kemitraan Sementara
    d. Teguran dan Sangsi melalui Surat Peringatan (SP) 3 disertakan dengan pembekuan kemitraan Permanen

  • 05.Pemberian Hadiah atau Sumbangan berupa produk dari PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA harus tanpa nilai (gratis), bila ada harganya maka disebut sebagai penjualan produk dibawah Harga Konsumen (HK).

  • 06.Jangka waktu kemitraan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA berlaku selamanya dan dapat diwariskan sesuai dengan ahli waris yang telah ditentukan pada formulir pendaftaran atau database PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 07.Setiap mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA berhak untuk mengundurkan diri dari kemitraan PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis dan disetujui oleh Management PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA, maka seluruh haknya berupa Bonus dan Reward akan disumbangkan kepada yang berhak melalui pihak yang telah ditentukan oleh PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 08.Mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA yang telah mengundurkan diri dapat aktif kembali apabila telah mengundurkan diri minimal selama 6 (enam) bulan dengan mengajukan pendaftaran baru



BAB V PERUBAHAN DAN PERBAIKAN DATA KEMITRAAN

  • 01.Perubahan dan perbaikan data kemitraan yang disebabkan karena kesalahan atau kekeliruan pada saat pemostingan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA

  • 02.Perubahan nama lengkap mitra dan sponsor dilakukan maksimal 15 hari setelah tanggal pemostingan, lebih dari 15 hari maka data nama lengkap mitra dan sponsor menjadi permanen. Lebih dari 15 hari s/d 30 hari setelah tanggal pemostingan utk nama lengkap mitra hanya di peruntukan untuk gelar atau kesalahan huruf ejaan, tanpa merubah identitas kemitraan lainnya seperti alamat, No KTP dan tanggal lahir.

  • 03.Perbaikan data kemitraan bisa dilakukan oleh mitra sendiri maksimal sampai 30 hari setelah tanggal pemostingan, seperti alamat, No KTP, tanggal lahir, No hp, No rekening dll. lebih dari 30 hari maka perbaikan data harus prosedur yang telah ditetapkan oleh PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA.

  • 04.Permohonan perubahan data Upline atau Penempatan (Placement) tidak dapat dikabulkan walaupun baru posting, krn akan mempengaruhi system secara keseluruhan.

  • 05.Bila terjadi pemalsuan atau manipulasi data yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka mitra yang memiliki No.id tersebut bisa melapor ke PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA utk diperbaiki datanya serta akan dirubah Password dan PIN kemitraannya sebagai langka pengamanan.



BAB VI ETIKA KEMITRAAN

  • 01.Tidak diperbolehkan mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA merekrut mitra yang telah bergabung secara resmi di PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA untuk bergabung dalam grupnya.
    a. Bila terjadi perekrutan, maka seluruh jaringan yang telah tergabung pada grup baru akan dipindahkan seluruhnya ke grup yang lama.
    b. mitra yang melakukan perekrutan akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 02.Tidak diperbolehkan mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA merekrut mitra yang telah bergabung secara resmi di PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA untuk bergabung MLM lainnya. Bila terjadi perekrutan ke MLM lain maka mitra yang melakukan perekrutan akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 03.Tidak diperbolehkan menjelekkan atau mendiskreditkan MLM Lain, bila terjadi maka akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 04.Tidak diperbolehkan membuat system dalam system, bila terjadi maka akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 05.Bila terjadi pemalsuan atau manipulasi data yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka mitra yang memiliki No.id tersebut bisa melapor ke PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA utk diperbaiki datanya serta akan dirubah Password dan PIN kemitraannya sebagai langka pengamanan.



BAB VII BONUS DAN ADMINISTRASI

  • 01.Setiap mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA wajib memiliki rekening bank yang ditunjuk oleh Perusahaan yaitu Bank BCA, Mandiri, BRI, dan BNI. Bila yang bersangkutan telah memiliki rekening diluar bank yang ditunjuk, maka disarankan untuk membuka rekening baru di salah satu bank yang ditunjuk tersebut.

  • 02.Setiap mitra PT TOPNINE INTERNATIONAL INDONESIA wajib memiliki rekening utk pentransferan bonus setiap minggunya, bila bonus mencapai Min Rp 100.000,-

  • 03.Pemakaian rekening yang sama dalam beberapa No ID tidak diperbolehkan.

  • 04.Setiap mitra wajib memiliki dan mencantumkan Nomor rekening dan bank yang ditunjuk oleh perusahaan yaitu BCA, Mandiri, BRI dan BNI

  • 05.Harus mencantumkan Nama lengkap secara jelas sesuai dengan nama yang ada di Rekening bank

  • 06.Pemotongan biaya administrasi transfer adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap rekening/transaksi.

  • 07.Setiap bonus yang diterima oleh mitra akan dikenakan Pajak atau PPH sesuai dengan yang diatur dalam perpajakan Negara Republik Indonesia